Sesuai Pemeriksaan Saksi, Nurdin Abdullah Kini Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Pembangunan

28 Februari 2021, 09:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. /

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021 tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Setelah melalui pemeriksaan saksi lebih lanjut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Geram Kerumunan Jokowi di NTT Disamakan dengan HRS, Dewi Tanjung: Hanya Orang Bodoh yang Permasalahkan itu

Ketiga tersangka itu antara lain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku Kontraktor.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku orang kepercayaan Nurdin merupakan tersangka penerima suap.

Sedangkan Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Baca Juga: Miris dengan Ditangkapnya Nurdin Abdullah oleh KPK, Ulil Abshar: Ajaran Agama Nggak Mempan Hadapi Korupsi

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Minggu, 28 Februari 2021 pagi.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam kasus tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Bangga Atas Kerja KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Ferdinand: Kecuali Telisik APBD DKI seperti Dana Formula E

Sementara itu, tersangka Agung Sucipto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler