PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berkomentar terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No. 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.
Penerbitan Perpres No. 10 Tahun 2021 ini lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat luas.
Pasalnya, salah satu aturan yang tertuang di dalamnya yakni mengatur dibukanya izin investasi dan dilegalkannya industri miras di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut Lampiran III Perpres tersebut, ada empat wilayah yang diizinkan untuk memproduksi minuman beralkohol secara legal dan terbuka.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.
Melalui akun Twitter miliknya @musniumar, Minggu 28 Februari 2021, Musni Umar menyoroti golongan yang memprotes Perpres tersebut.
Menurut Musni Umar, pihak yang mengajukan protes tersebut ibarat pepatah “Anjing menggonggong, kafilah berlalu”.
Seperti diketahui, pepatah tersebut berarti membiarkan orang lain berbicara, mencemooh atau mempergunjingkan seseorang. Akan tetapi, membiarkannya begitu saja dan tidak dimasukkan ke hati.
“Pembukaan investasi miras diprotes. Protes bak pepatah ‘Anjing menggonggong kafilah berlalu’,” kata Musni Umar pada Minggu, 28 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa industri miras sangat berbahaya karena dengan begitu, perdagangan eceran miras pun akan semakin marak bermunculan.
Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar
“Industri miras sangat berbahaya krn tdk saja dibuka industrinya, tapi di buka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras,” ucap dia menambahkan.
Musni Umar pun mempertanyakan, apakah pemerintah tidak memikirkan dampak negatif dari kebijakan tersebut.
“Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?” ucap pria yang merupakan seorang sosiolog itu.
Diketahui bersama, tak sedikit pihak yang meminta agar Perpres terkait perizinan investasi miras dicabut kembali.
Salah satunya Gubernur Papua, Lukas Enembe yang secara tegas menolak miras di daerahnya.***