PKB Tegas Tolak Perpres Miras: Apakah Masa Depan Generasi Bangsa Mau Ditukar Investasi yang Tak Jelas?

1 Maret 2021, 12:45 WIB
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam. /dpr.go.id

PR DEPOK – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua, mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.

Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam mengatakan, bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas menolak legalisasi minuman keras menyusul penandatanganan Perpres tersebut.

Syaikhul mengatakan, penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu, tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan minuman keras yang justru melukai keyakinan lain.

Baca Juga: Denny Siregar Sebut Miras Budaya Papua, PKB Papua: Kami Tersinggung, Bikin Blunder Terus Dipelihara Siapa Sih?

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," kata Syaikhul, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Syaikhul mengungkapkan, penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras, didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa Indonesia sendiri.

PKB menilai, legalisasi minuman keras, meski hanya dalam wilayah tertentu, sudah mencederai bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Ketua MUI: Hasil Investasi Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa ini

PKB juga mengkhawatirkan dampak yang lebih jauh, yakni mengenai masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

"Legalisasi miras dapat merusak generasi bangsa," kata Syaikhul.

Menurutnya, masa depan bangsa Indonesia lebih penting dari apapun, apalagi hanya sekedar untuk menarik investasi.

"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah ma

Baca Juga: Sinopsis Terminator 3: Rise of The Machine, Aksi Terminator Hentikan Serangan Robot Canggih Skynetsa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas,"tutur Syaikhul.

Oleh sebab itu, Syaikhul mengatakan, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," ujar Syaikhul.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis, juga menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

Cholil mengemukakan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

Baca Juga: Heran Qodari Seperti 'Kerasukan' Saat Bahas Demokrat Tapi Bela Moeldoko, Ossy: Ada Kader Belum Bayar Survei?

Menurutnya, pembukaan industri miras hanya akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang saja. Namun, sejatinya akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," ujar Cholil.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," sambungnya. ***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler