Minta Jokowi Ungkap Alasan Sempat Izinkan Investasi Miras, Mardani: Ini Memalukan Presiden, Jangan Terulang

2 Maret 2021, 16:00 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /Intagram.com/@mardanialisera

PR DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Presiden yang mengizinkan investasi industri miras.

Ia mengapresiasi langkah presiden yang mendengar suara publik dan memutuskan untuk mencabut poin dalam Perpres yang membuka izin investasi miras tersebut.

Ketua DPP PKS itu menyarankan agar Jokowi menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk ke depannya.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, UEA Resmi Tempatkan Duta Besar di Israel

Apresiasi karena mendengar suara publik. Jadikan pelajaran bhw membangun bangsa mesti memegang prinsip,” tulis Mardani dalam cuitan yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, Mardani menilai bahwa pencabutan Perpres ‘miras’ tersebut justru dapat menyelamatkan program prioritas Jokowi, yang berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pak @jokowi sendiri yg menegaskan arah pembangunan SDM sbg prioritas utama. Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi,” sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Andin Curiga Al Sembunyikan Suatu Hal Darinya

Tak hanya itu, politisi PKS itu juga menyarankan agar presiden ke-7 RI itu menelisik ulang bagaimana peraturan presiden tersebut bisa sampai mencantumkan izin investasi miras.

Bagus jika Pak Jokowi mencoba menelisik bagaimana Perpres itu bisa memuat izin investasi Miras. Ini memalukan Pak Jokowi sendiri, jangan sampai terulang lagi,” tutur Mardani.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa ia telah mencabut poin dalam Peraturan Presiden yang membuka izin investasi industri miras di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Miras, HNW: Semoga Kedepan Tidak Terulang Lagi

Ia mengaku mendapat banyak masukan dari sejumlah ulama dan tokoh agama lain usai dirinya meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu itu.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan –masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam video yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler