Pertanyakan Tujuan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Gus Umar: yang Lucu, Penembak Sampai Sekarang Gak Tahu Siapa

4 Maret 2021, 11:50 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan. /Instagram @umarhasibuan70

PR DEPOK  Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar Hasibuan, turut menanggapi penetapan 6 anggota Laskar FPI sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tanggapan ini disampaikan melalui cuitan yang dibagikan di akun Twitter miliknya @UmarAlChelsea75 pada Kamis, 4 Maret 2021.

Ia mempertanyakan maksud dari ditetapkannya keenam laskar pengawal Habib Rizieq tersebut sebagai tersangka, padahal mereka semua sudah meninggal dunia.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dinyatakan Bersalah, Mayat Ini Dipenjara di Mana?

Orang sdh mati dijadikan tersangka. Demi apa coba semua ini dilakukan?” tulis Gus Umar dalam cuitannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya menyinggung soal penetapan tersangka terhadap 6 orang yang sudah wafat itu, tokoh agama ini juga menyoroti fakta bahwa penembak mati anggota Laskar FPI itu hingga saat ini tidak diungkap ke publik.

Yang lebih lucu sampe skrg penembak yg meninggal gak tahu siapa? Ajaib benar,” sindirnya.

Baca Juga: Cara Mencairkan BST Maret 2021 dari Kemensos di Kantor POS, Beserta Syarat Dokumen dan Tahapannya

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, telah membenarkan penetapan tersangka terhadap 6 anggota Laskar FPI itu.

Menurut keterangannya, keenam pengawal Habib Rizieq ini dijadikan tersangka usai penyidik melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," ujar Andi Rian dalam keterangannya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Ilegal dan Tak Terdaftar sebagai PSE, Kominfo Ajukan Penghapusan Snack Video dari Play Store ke Google

Kendati telah ada penetapan sebagai tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengingat para tersangka telah meninggal dunia dalam insiden di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” tuturnya.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menyatakan keenam orang ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Meski Sudah Wafat, Tifatul Sembiring: Semua Penyidik Juga Akan Jadi Tersangka

Insiden bentrok antara polisi dengan Laskar FPI ini sempat menghebohkan publik lantaran ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun, pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya terancam oleh serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI sehingga harus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menyelamatkan diri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler