Perpres Terkait Investasi Industri Miras Dicabut Jokowi, Fahira Idris Desak Pemerintah Segera Bahas RUU Miras

4 Maret 2021, 13:00 WIB
Anggota DPD RI Fahira Idris. /Instagram @fahiraidris/

PR DEPOK - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Fahira Idris mendesak pemerintah agar segera fokus ke Rancangan Undang-Undang minuman keras (RUU miras) setelah lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Fahira Idris di akun Twitter pribadinya @fahiraidris pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Aturan Soal Investasi Industri Miras Dicabut Saatnya Fokus ke RUU Miras," ujar Fahira Idris.

Baca Juga: BST DKI Februari 2021 Belum Bisa Dicairkan, Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Berikut

Ia pun mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mau mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terkait Perpres yang di dalamnya membahas miras tersebut.

"Sy mngapresiasi Pemerintah yg sdh bersedia mndengar masukan dr bbagai kelompok msyarakat," kata Fahira.

Fahira pun menuturkan bahwa idealnya pencabutan ini dilanjutkan dengan pembahasan RUU miras.

"Namun, pencabutan ini idealnya dilanjutkan dg ikhtiar lain dr Pemerintah bsama @DPR_RI utk segera membahas RUU #Miras," kata Fahira, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Bahaya Unggah Sertifikat dan Tiket Vaksinasi Covid-19 di Medsos, Kebocoran Data hingga Alih Kendali Ponsel

Menurutnya RUU miras ini harus segera dibahas karena sejak Indonesia merdeka, negara ini belum memiliki aturas tegas terkait miras.

"Pembahasan RUU ini mendesak mengingat walau sudah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum memiliki aturan tegas soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras setingkat undang-undang yang berlaku nasional," ujar Fahira.

Lanjut ia pun mengharapkan seluruh masyarakat terutama pemuka agama dan ormas agar bisa menyuarakan agar RUU miras ini dapat segera dibahas dan disahkan pemerintah.

"Saya jg berharap berbagai kelompok masyarakat terutama para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai ormas serta tentu masyarakat luas yang kemarin ikut menyuarakan penolakan investasi industri miras, saat ini jg menyuarakan agar RUU soal miras segera dibahas dan disahkan," kata Fahira Idris menambahkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler