6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Said Didu: Pertanyaan Akal Sehat, Bagaimana Cara Periksanya?

4 Maret 2021, 13:28 WIB
Said Didu turut berkomentar soal penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI yang sudah tewas. /Tangkapan layar YouTube ILC.

PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini resmi menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keenam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut dijadikan tersangka lantaran dianggap telah menyerang aparat polisi saat kejadian.

Menanggapi keputusan itu, Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu lantas melayangkan beberapa pertanyaan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Meski Sudah Wafat, Tifatul Sembiring: Semua Penyidik Juga Akan Jadi Tersangka

Seakan tak habis pikir dengan penetapan status tersangka itu, Said Didu menanyakan pertanyaan berdasarkan akal sehat, yakni terkait pemeriksaan tersangka.

Mengingat, dikatakan Said Didu, bahwa yang dijadikan tersangka merupakan orang yang sudah meninggal dunia dalam insiden baku tembak tersebut.

"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya?," ucap Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 4 Maret 2021.

Menyambung pertanyaan itu, ia juga menanyakan perihal tempat penahanan yang diperuntukkan bagi para tersangka yang sudah meninggal apabila dinyatakan bersalah dan harus dipenjara.

Baca Juga: Banyak Oknum Mengaku sebagai Pendiri Demokrat, AHY Tegas: Pak SBY adalah Pendiri dan Penggagas Partai Demokrat

"Jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana?," ucap dia seraya bertanya.

Tak tanggung-tanggung, Said Didu melayangkan pertanyaan terakhir dengan nada menyindir kepada aparat kepolisian yang menanyakan cara mematikan tersangka apabila dijatuhi hukuman mati, sedangkan tersangka tersebut sudah meninggal dunia.

"Jika dijatuhi hukuman - bagamainan cara mematikan mayat?," ujar Said Didu menambahkan.

Baca Juga: Serentak Maret 2021, PT Pos Indonesia Sebut BST Rp300 Ribu Tahap 3 Tak Tersalurkan Jika Hal Ini Terjadi

Seperti diketahui sebelumnya, insiden baku tembak yang melibatkan anggota laskar FPI dengan aparat kepolisian terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari silam.

Insiden yang menewaskan enam anggota laskar FPI itu cukup menarik banyak perhatian publik lantaran pihak FPI dan Polisi saling menuduh satu sama lain.

Lantaran tak menemui titik terang, Komnas HAM lalu turun gunung untuk menyelidiki langsung kebenaran yang terjadi pada peristiwa tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler