Sebut KLB Sumut Tak Boleh Dilarang, Mahfud MD: Sama dengan Sikap Pemerintah di Era SBY dan Megawati

7 Maret 2021, 11:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB), yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Menurutnya, KLB tersebut merupakan internal acara partai sehingga pemerintah tidak bisa melarang.

Sikap tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untu Daftar KPM dengan Cara Ini agar Cair Bansos Maret 2021

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Sabtu, 6 Maret 2021.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Kemenangan Leicester City Atas Brighton, Membawanya Duduki Posisi Kedua Klasemen Liga Inggris

Saat terjadi dualisme kepengurusan PKB pada masa pemerintahan SBY, pemerintah tidak mengeluarkan larangan.

"Sama juga dgn sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujar Mahfud, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sikap yang sama juga dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Meski Tak Bisa Larang KLB karena Bukan Masalah Hukum, Mahfud MD Tetap Akui AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah

Di era Megawati tahun 2003 lalu, pemerintah tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur.

"Sama dgn yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar Mahfud.

Mahfud MD menjelaskan, KLB Partai Demokrat di Sumut bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.

Baca Juga: Babak 32 Besar Coupe de France, Pesta Gol Paris Saint-Germain Lawan Brest

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Partai Demokrat hingga kini belum meminta legalitas hukum baru kepada pemerintah"

"Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat," ujar Mahfud.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini hanya mengawasi dari segi keamanan, bukan legalitas partai.

Baca Juga: SC Freiburg Tumbang di Tangan Leipzig dengan Skor 3-0

"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud MDnmenjelaskan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler