Sebut Kasus KLB PD Sumut Masalah Internal, Mahfud MD: Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan ke Kemenkumham

7 Maret 2021, 13:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menangggapi Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sumatra Utara (Sumut).

Menurutnya, KLB di Sumut akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pernyataan itu diungkap Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Nilai KLB Demokrat Cacat Hukum dari Berbagai Sudut, Rifai Darus: Hanya Orang Rakus Kekuasaan yang Membenarkan

"KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Jika didaftarkan, keabsahan hukum dari KLB Partai Demokrat di Sumut baru akan diteliti lebih lanjut oleh pemerintah.

"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan," kata Mahfud.

Baca Juga: Mendaftar CPNS 2021 dengan Cara Login ke sscn.bkn.go.id, Perhatikan Hal Penting Ini

Ia melanjutkan, bahwa nantinya pengadilan yang akan memutuskan hasilnya.

"Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud.

Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko, telah terpilih menjadi ketua umum dari hasil KLB Partai Demokrat di Sumatra Utara.

Mahfud MD menekankan, bahwa KLB Partai Demokrat di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13, Salah Satu Syaratnya Jangan ganti Nomor HP

Akan tetapi, bila hal ini menjadi masalah hukum, maka pemerintah akan turun tangan.

Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub demi menghormati independensi partai.

"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," kata Mahfud MD.

Diketahui sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat pada KLB Partai Demokrat versi Sumut.

Baca Juga: Yakin 1000 Persen Dapat Partai Demokrat, Max Sopacua: Sesuai dengan Prof Mahfud, Tak Ada yang Salah dengan KLB

Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo disurati secara resmi oleh Partai Demokrat agar menghentikan KLB di Sumut tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler