Usai KLB Demokrat, Haris Pertama Dipecat dari Ketum DPP KNPI, HNW: Ada Wabah Menular? 2 Peristiwa Ditolak

8 Maret 2021, 19:33 WIB
Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Antara/Aspri/Antara

PR DEPOK - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memberhentikan Haris Pertama, pelapor kasus Permadi Arya alias Abu Janda, dari jabatan Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021.

Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno DPP KNPI yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2021, malam.

Pemberhentian Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI, karena melanggar AD ART KNPI, yakni terkait tata kelola organisasi, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dan harta benda organisasi.

Baca Juga: Bansos BST DKI Tahap 2 Cair Minggu ini, Cek Penerima Bansos BST DKI Tahap 2 di corona.jakarta.go.id

Dikatakan oleh Sekjen DPP KNPI, Jacson Kumaat bahwa Haris Pertama tidak mampu lagi untuk menjalankan roda organisasi dalam jabatannya sebagai Ketua Umum.

Diketahui kepengurusannya yang sudah berjalan 2 (dua) tahun, ia dinilai tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV, yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI).

Jacson menjelaskan, dengan mekanisme organisasi, Haris Pertama diberhentikan sebagai Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021.

Dilakukannya pemberhentian itu, berarti Haris Pertama tidak berhak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI.

Baca Juga: Batas Waktunya Akhir Maret 2021, Berikut Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online

"Memutuskan Bung Mustahuddin Sebagai Pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periiode 2018-2021 untuk melanjutkan roda organisasi dan membangun komunikasi dengan Pimpinan dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI dalam rangka membangun soliditas dan suasana kondusif dunia kepemudaan," ujar Jacson.

Terkait pemberhentian Haris Pertama dari Ketua Umum DPP KNPI, memunculkan pendapat dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Ia mengungkapkan pendapatnya melalui akuin Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Sejak Dulu Sudah Perjuangkan Demokratisasi Negara, Rizal Ramli: Tapi Lupa Perjuangkan di Internal Partai

"Setelah KLB di Partai Demokrat, ada pemecatan Ketum KNPI yg adukan abu janda," ujar Hidayat Nur Wahid.

Ia pun mempertanyakan, ada wabah menular dalam dua kejadian tersebut.

"Ada wabah yg menular? 2 peristiwa itu ditolak keras oleh induk/Pimpinan Organisasi krn melanggar AD&ART yg sah," kata Hidayat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Kuota Terbatas untuk 7.000 Penerima

Hidayat pun menuturkan, negara Indonesia harus dipastikan masih menjadi negara demokrasi dan negara hukum.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.* Twitter.com/@hnurwahid

"Demi NKRI,Negara harus hadir jaga&pastikan Indonesia masih negara demokrasi&negara hukum," ujar Hidayat Nur Wahid.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler