PR DEPOK – Ruhut Sitompul angkat bicara perihal Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menggunakan jasa hukum Bambang Widjojanto dalam gugatan terhadap 10 orang politisi penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Sebelumnya DPP Partai Demokrat AHY memilih kuasa hukum 13 orang penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban
Berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi Penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di antaranya ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.
Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, pada Jumat 12 Maret 2021.
“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
DPP Partai Demokrat menggugat 10 politisi penggerak KLB karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, dalam berkas gugatan Partai Demokrat, 10 orang politisi tergugat adalah mantan kader Partai Demokrat.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat, tetapi ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.
“Pokoknya, saya kasi clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” kata Bambang.
Atas langkah yang diambil Partai Demokrat AHY ini, Ruhut Sitompul melalui akun twitter pribadinya menyatakan pendapat terkait Partai Demokrat AHY gunakan jasa hukum Bambang Widjojanto itu.
Ruhut Sitompul berpendapat bahwa wawasan politik kelompok AHY adalah dangkal karena gunakan jasa hukum Bambang Widjojanto.
“Dangkalnya wawasan politik Kelompok AHY menggunakan Jasa Hukum BW,” tulis Ruhut Sitompul pada akun twitter pribadinya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @ruhutsitompul.
Lebih lanjut Ruhut Sitompul berpendapat bahwa Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum kerjanya tidak fokus.
Baca Juga: Sebut Moeldoko Tidak Hilang Usai KLB Partai Demokrat, Andi Arief: yang Hilang Hati Nuraninya
“BW yang kerjanya nembak kiri kanan tdk pernah fokus membela pemberi kuasa dan akhirnya gatot gagal total,” tulis Ruhut Sitompul.
Dengan melihat kondisi tersebut, menurut Ruhut Sitompul, Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB Moeldoko akan disahkan.
“Aku yakin Ketua Umum PD hasil KLB Sibolangit Bpk Moeldoko di syahkan Bpk Yosana Menteri Hukum & HAM MERDEKA” tulis Ruhut Sitompul.