Habib Rizieq Didakwa Pasal Berlapis, Ferdinand: Makanya, Boleh Bersebrangan Politik Tapi Jauhi Benci dan Hujat

14 Maret 2021, 14:07 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dengan pasal berlapis di agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atas terdakwa Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabar tersebut pun kemudian dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Catat Rekor Terbaru, MV 'On The Ground' Milik Rose BLACKPINK Kalahkan PSY dalam Waktu 24 Jam

Sontak saja Ferdinand tampaknya memberikan pesan kepada Habib Rizieq. Dia mengatakan, boleh saja jika berbeda pandangan politik dengan pemerintah.

Namun, lanjut dia, jauhi ujaran kebencian dengan menggunakan kata-kata yang kurang pantas. Hal itu agar terhindar dari suatu masalah yang berujung pada kasus hukum.

Makanya hidup di dunia tak perlu arogan merasa boleh melakukan apa saja. Hidup didunia juga boleh berseberangan politik dgn pemerintah tp jauhi membenci dan menghujatnya dgn kata2 tak pantas. Soal kebohongan, biasa terjadi asal jgn ketahuan,” jelas Ferdinand.

Baca Juga: Partai Demokrat AHY Gunakan Jasa Bambang Widjojanto Gugat KLB, Ruhut Sitompul: Wawasan Politik Dangkal

Sebagai informasi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Habib Rizieq dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Soroti Isu Perbandingan Vaksin Nusantara dan Merah Putih, Iwan Fals: Sesama Indonesia kok, yang Kompak Dong!

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler