Soal Wacana Penyebutan KKB Papua sebagai Teroris, Komisi I DPR Setuju karena Alasan Berikut

17 Maret 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi teroris. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Soal wacana penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang akan dilabeli sebagai pelaku terorisme, anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi memberikan dukungan penuh.

Munculnya dukungan wacana penyebutan itu dilatarbelakangi tindakan KKB Papua yang dinilai menimbulkan aksi teror layaknya teroris dalam beberapa minggu terakhir.

“Saya sangat setuju dan mendukung wacana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, disebut sebagai pelaku terorisme,” kata Bobby Adhityo di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: HRS Walkout di Sidang Virtual, Abdillah Toha: Merugikan Diri Sendiri, Publik Jadi Tak Bisa Simak Pembelaannya

Menurutnya, KKB atau KSB (Kriminal Separatis Bersenjata) atau KKSB (Kelompok Kriminal Seperatis Bersenjata) dapat disebut pelaku terorisme karena aksi teror mereka sudah meresahkan masyarakat.

Aksi teror tersebut antara lain menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memperkosa, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik.

“Tindakan KKB tersebut sudah seperti teroris. Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan sedikit persenjataan adalah wewenang polisi. Sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif,” ucapnya.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Tak Percaya Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Jimly Asshddiqie: Dia Mesti Omong Apa Lagi?

Menurut politikus Golkar itu, meredefinisi KKB dan KSB  Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur.

“Dengan adanya redefinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI, sehingga kedamaian di tanah Papua akan segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengungkapkan bahwa hingga hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua.

Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

Baca Juga: Cara Mudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15, Login ke prakerja.go.id dan Ikuti Langkah Ini

“Jika mengacu pada UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Oleh karena itu, kelompok pengacau di Papua sudah layak disebut teroris,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam mengatasi kelompok bersenjata yang paling utama adalah keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI.

“Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI,” katanya.

Baca Juga: Soal Persidangan Virtual HRS, Hamdan Zoelva: Perma Nomor 4 2020 untuk Bantu Pencari Keadilan Buka Mencederai

Namun demikian, Stanislaus menilai perlu adanya aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek, dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.

“Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan,” ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler