PR DEPOK – Dua oknum anggota polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.
"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Said Didu Beberkan ‘Prestasi’ yang Akan Diwariskan Jokowi, Stafsus Menkeu: Hindari Tebar Pesimisme
Kasus tersebut pun kemudian ditanggapi mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Selasa, 23 Februari 2021.
Menurut Adhie Massardi, senjata api yang dijual secara ilegal oleh oknum polisi itu memiliki nasib yang tragis.
Pasalnya, kata dia, senjata api tersebut dibeli dengan uang rakyat tetapi juga dipakai untuk menembak rakyat.
Terlebih, dijual kepada pemberontak yang juga digunakan untuk nembak aparat penjaga rakyat.