HNW Sebut 'Kasus HRS Tidak Perlu Diproses Lagi' Perlu jadi Perhatian,, Ferdinand: Tidak Boleh Dituntut 2 Kali

26 Maret 2021, 14:33 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean/

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan seorang ahli hukum pidana yang menyebutkan bahwa kasus perkara Habib Rizieq Shihab tidak boleh diproses lagi.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjadi perhatian para hakim, karena demi terciptanya keadilan hukum.

Hal itu diungkap Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Pakar Minta Wacana Presiden 3 Periode Tak Ditanggapi Serius oleh Pemangku Kepentingan: Hanya Menyita Waktu

"Prof Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Nilai Perkara HRS tak Boleh Diproses Lagi. Penting Jadi Perhatian Para Hakim. Demi Keadilan Hukum," ujar Hidayat Nur Wahid.

Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean berkomentar di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Ia menegaskan bahwa orang tidak boleh dituntut dua kali, dan hal itu sudah ada pasal yang mengaturnya.

Baca Juga: Semua Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Memaksa Masuk Ruang Sidang, Petugas Batasi Sesuai Daftar Nama

"Pasal 76 KUHP mengatur bahwa: Kecuali dlm hal putusan hakim msh mgkn diulangi, org tdk blh dituntut dua kali krn perbuatan yg olh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dgn putusan yg sdh incrah," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lanjutnya mempertanyakan, hakim peradilan mana yang telah memutus denda ke Habib Rizieq Shihab.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean./Twitter/@FerdinandHaean3

"Boleh tunjukkan hakim peradilan mana yg memutus denda ke Rizieq?," kata Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, kasus perkara Habib Rizieq Shihab hingga kini terus bergulir. Permohonan sidang secara offline ke majelis hakim pun telah dikabulkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler