Wartawan Tempo Dianiaya Saat Liputan Kasus Dugaan Korupsi Pajak, PBHI Duga Adanya Keterlibatan Oknum Polisi

30 Maret 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/

PR DEPOK – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang wartawan Tempo bernama Nurhadi saat bertugas di Surabaya, Jawa Timur.

"Dalam kasus ini ada dugaan kuat melibatkan aparat kepolisian," kata Sekretaris Jenderal PBHI, Julius Ibrani, Selasa, 30 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Julius mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan informasi awal PBHI bersama dengan sejumlah jejaring di lapangan yang merujuk kepada identitas pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Baca Juga: Pemain Film G 30 S/PKI, Wawan Wanisar Wafat di Usia ke-71 Tahun, Deddy Mizwar Sampaikan Bela Sungkawa

"Lebih kepada identitas yang dikenali," ujar Julius.

Selain dari identitas, PBHI juga menduga kasus kekerasan kepada wartawan maupun pejuang hak asasi manusia selama ini kerap dilakukan oleh aparat, terutama apabila sosok yang akan diusut berasal dari lingkungan pemerintah.

Apalagi jika kasus yang akan diungkit merupakan kasus besar dan sistemik, maka hampir 99 persen PBHI berkeyakinan atau menduga kuat melibatkan aparat penegak hukum.

"Target informan yang dikejar teman wartawan ini pejabat negara, hal ini jarang sekali terjadi kalau narasumber-nya dari swasta," kata Julius.

Baca Juga: Heran Fahri Hamzah Larang Hubungkan Teroris dan Agama, Gus Nadir: Gak Mengakui Berarti Gak Mau Meluruskannya!

Oleh karena itu, dia mengatakan kasus kekerasan yang dialami oleh Nurhadi tidak bisa dianggap remeh.

Sebab, untuk diketahui, dalam kasus ini Nurhadi ingin mewawancarai Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan korupsi pajak, pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.

Namun, Nurhadi dilaporkan mendapatkan perlakukan penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya tersebut.

Selain itu, PBHI turut menerima sejumlah informasi bahwa penganiayaan tersebut juga dilakukan oleh oknum TNI.

Baca Juga: FZ Singgung Anggaran Berantas Teroris, Muannas: Ini Dekonstruksi Paham Agama Keliru Bukan Sekadar Anggaran

Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan informasi itu karena belum mengarah ke ranah tersebut.

Kendati demikian, PBHI memastikan akan terus mencari informasi-informasi di lapangan, termasuk bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait kebenaran dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus penganiayaan Nurhadi tersebut.

"Kalau itu memang ada dugaan keterlibatan oknum TNI maka jelas kami juga akan suarakan," kata Julius.

Sebelumnya,Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan siap memberikan perlindungan untuk Nurhadi.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.

Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban.

Edwin menjelaskan, perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Baca Juga: Minta Tak Hubungkan Teroris dengan Agama, Fahri Hamzah: Mereka Ini Jiwa Kosong yang Diselundupkan dalam Bangsa

Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.

Untuk mendapatkan perlindungan, menurut Edwin, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler