PR DEPOK - Setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, banyak pihak yang mulai mengomentari nasib karier politik Moeldoko, khususnya sebagai Ketua Staf Kepresidenan (KSP).
Salah satu pihak yang juga turut membahas hal tersebut adalah Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab dipanggil Gus Umar.
Melalui akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea75, Gus Umar menilai bahwa Moeldoko telah membuat gaduh publik dengan upayanya mengambilalih kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat.
Bahkan, akibat tindakan Moeldoko itu, Gus Umar menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi ikut terseret dalam konflik Partai Demokrat yang cukup pelik tersebut.
"Moeldoko sdh bikin gaduh dan akhirnya menyeret pak Jokowi msk dlm lingkaran konflik PD," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 1 April 2021
Dengan pertimbangan tersebut, Gus Umar menyarankan Presiden Jokowi agar segera memecat Moeldoko sebagai KSP dan menggantinya dengan orang yang lebih berintegritas.
Sedangkan untuk penggantinya, Gus Umar menilai mantan Wakil Ketua Umum DPR RI, Fahri Hamzah cocok untuk maju mengemban amanah KSP.
Tak lupa juga, Gus Umar meminta persetujuan kepada warganet terkait sarannya pada Presiden Jokowi.
"Sdh saatnya pak @jokowi memecat Moeldoko dan ganti dgn @Fahrihamzah atau tokoh yg berintegritas. Setuju friend?" ucapnya mengakhiri cuitan.
Seperti diketahui sebelumnya, konflik Partai Demokrat yang terjadi sejak Februari lalu pada Rabu kemarin telah diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Pemerintah memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan dari pihak KLB Deli Serdang atau Moeldoko karena mereka dianggap gagal memenuhi berkas-berkas yang kurang.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna dalam siaran persnya, Rabu 31 Maret 2021.
Padahal sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memberikan kelonggaran waktu selama tujuh hari pada pihak KLB untuk memenuhi berkas tersebut.
Baca Juga: Geram Utang Tak Kunjung Dibayar, Wajah Pengutang Dicetak di Buku Yasin dan Tahlil
Namun, Yasonna mengungkapkan masih ada beberapa berkas yang belum lengkap seperti perwakilan dari DPC, DPD dan tidak disertai pula mandat dari Ketua DPC dan DPD.***