PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar turut menyoroti kasus korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat 2018-2023, Aa Umbara Sutisna.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Adapun ketiga tersangka itu di antaranya Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, pemilik PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.
Terkait hal tersebut, Gus Umar menilai tindakan korupsi yang dilakukan oleh Aa Umbara sudah kelewat batas.
Pasalnya, kata Gus Umar, korupsi yang dilakukan Aa Umbara itu berkaitan dengan kepentingan Covid-19. Ditambah, melakukan korupsi tersebut bersama dengan anaknya sendiri.
“Jahannam sdh korupsi covid lalu korupsinya bersama anaknya pulak,” kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya pada @UmarAlChelsea75 Jumat, 2 April 2021.
Sebagai informasi, KPK menduga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menerima Rp1 miliar dalam kasus korupsi tersebut.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara.
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, diduga korupsi itu telah terjadi pada Maret 2020 saat Covid-19 di Indonesia mulai menyebar.
Kemudian, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca Juga: Libatkan Anaknya dalam Proyek, KPK Sebut Kasus Aa Umbara Terjadi karena Konflik Kepentingan
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***