DPR RI Sarankan Kemensos Kaji Penghentian BST, Ini Bisa Membantu Warga Terdampak Covid-19

2 April 2021, 14:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Reno Esnir/wsj/am /ANTARA

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) disarankan mengkaji kembali penghentian pemberian bantuan sosial tunai (BST) oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurutnya, kalaupun dihentikan maka harus diupayakan untuk memberikan bantuan dalam bentuk lain.

"Kami menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan program BST yang berjalan di tahun 2020 dan 2021, untuk melihat sejauh mana efektivitas bantuan tersebut dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mengupayakan bantuan dalam bentuk lain jika BST dihapuskan," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Razman Nasution Mundur dari KLB Kubu Moeldoko, Yan Harahap: Manisnya Habis, Sepah Ditinggal Begitu Saja

Bahkan, perpanjangan pemberian BST didorong DPR kepada pemerintah kalau kondisi perekonomian masyarakat belum mencapai pemulihan. Bantuan ini diharapkan masyarakat lantaran membantu perekonomiannya yang semakin sulit akibat terpengaruh pandemi Covid-19.

Pemberian BST sebagai program yang diperkenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Januari 2021 ini terbagi atas tiga macam yaitu program sembako/bantuan pangan non-tunai (BPNT) bagi 18,8 juta KPM.

Kemudian, program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta KPM, dan BST bagi 10 juta KPM. Data yang diperoleh DPR menyebutkan BPNT telah disalurkan sebanyak 4.502.451 KPM pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Sarankan Moeldoko Mundur dari KSP, Rachland Nashidik: Masa Iya Bawahan Presiden Gugat Keputusan Pemerintah?

Dan sebanyak 5.993.734 KPM pada 25 Maret 2021, sehingga akumulasinya adalah 10.496.185 KPM

"Cek kembali data ini, karena ke depan sebagai bahan evaluasi," tutur Azis.

Pada sisi lain DPR meminta Kemensos dan pemda mengevaluasi kembali data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk diganti dengan penerima manfaat baru. Hal ini harus dilakukannya lantaran terdapat penerima manfaat yang tidak padan dan penerima ganda.

"Sehingga penerima manfaat baru yang membutuhkan bantuan masih tertahan," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Isu Penghentian BST, Azis Syamsuddin: Evaluasi, Lihat Sejauh Mana Efektivitasnya untuk Ekonomi Rakyat

Kemensos bisa meminta pemda mengevaluasi DTKS supaya tidak terjadi kesimpangsiuran data. Pemda dinilai pihak yang mengetahui orang yang tidak pantas menerima bantuan tersebut.

"Kemensos bisa mendorong pemda dalam evaluasi DTKS agar tidak terjadi kesimpangsiuran data. Terlebih Pemda sebagai pihak yang mengetahui persis mana yang dicoret dan tidak," ucapnya.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler