NasDem Desak Moeldoko Mundur dari KSP, Yan Harahap: Tuh, Jangan Bebani Presiden dengan Kelakuan 'Tercelamu'

2 April 2021, 17:19 WIB
Kolase potret Yan Harahap (kiri) dan Moeldoko (kanan). /Twitter @YanHarahap dan PMJ News

PR DEPOK - Moeldoko didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) setelah Kongres Luar Biasa (KLB) resmi ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Desakan itu juga datang dari Partai NasDem lantaran Moeldoko telah terlibat dalam kudeta Partai Demokrat.

Waketum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan dirinya tidak ingin polemik ini menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam kasus internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Dikarunai Anak Pertama, Dinamai seperti Salah Seorang Sahabat Nabi

Terkait hal itu, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap menanggapi melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, pada Jumat, 2 April 2021.

Yan Harahap menegaskan agar Moeldoko jangan sampai membebani Presiden Jokowi atas perbuatannya.

"Tuh... Jangan bebani Presiden dgn kelakuan ‘tercelamu’ sebagai ‘begal partai’ yang sah dibawah kepemimpinan  @AgusYudhoyono," ujar Yan Harahap, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Yan Harahap.

 

Sebelumnya, Yan Harahap juga mennyebut bahwa Moeldoko seorang 'pembegal partai'. Ia juga menegaskan bahwa 'begal partai' tidak pantas ada di Istana.

"‘Begal partai’ tak pantas ada di Istana. Pak @jokowi harus ambil tindakan tegas," kata Yan Harahap.

Baca Juga: Soal Penghentian BST, Azis Syamsuddin: Jika Dihapuskan, Upayakan Bantuan dalam Bentuk Lain

Cuitan Yan Harahap.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengumumkan bahwa dokumen Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko telah resmi ditolak.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Ali Ngabalin Dinilai Cocok Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Syahrial: Publik Sangat Kenal Dia Loyal pada Pak Jokowi

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler