Sebut Kasus HRS dan Syahganda Bentuk Ketidakadilan, Andi Arief: Jalan Tuhan untuk Prabowo Kembali Bersuara

6 April 2021, 11:00 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Twitter @PDemokrat

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kasus hoaks Syahganda Nainggolan.

Menurutnya, dua kasus tersebut sebuah ketidakadilan yang terjadi di dalam negeri.

Ia pun menuturkan, adanya hal itu, sudah waktunya Prabowo Subianto kembali dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Update Dampak Bencana NTT, BNPB Catat 128 Korban Meninggal Dunia dan 72 Orang Hilang

Hal ini diungkapnya melalui akun Twitter pribadinya @Andiarief_, pada Minggu, 4 April 2021.

"Sudah waktunya Pak Prabowo bicara lagi soal keadilan. Karena soal tersebut ada di depan mata dan nyata," ujar Andi Arief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurutnya, kasus Rizieq Shihab dan Syahganda ialah jalan dari Tuhan untuk memberikan kesempatan kepada Mantan Capres 2019, Prabowo Subianto untuk kembali bersuara.

"Hati manusia kadang untuk melihat setelah merasa. Pengadilan HRS dan Syahganda adalah jalan Tuhan untuk Mantan Capres 2019 kembali bersuara," ujar Andi Arief.

Baca Juga: Akui Bertemu Koruptor di Kedai Kopi, Haikal Hassan: Ingin Teriak 'Balikin Duit Rakyat yang Makan Aja Susah'

Sebelumnya, terkait kasus Rizieq Shihab dan kasus hoaks Syahganda Nainggolan, Andi Arief meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD agar mendengarkan aspirasinya.

"Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," kata Andi Arief.

Baca Juga: Bela Jokowi yang Diolok-olok Usai Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Luqman: Dia Jalankan Syariat Islam, Kok Sewot?

Ia pun menjelaskan bahwa hanya kasus HRS yang diadili secara politik, dan hanya kasus Syahganda yang sampai dituntut enam tahun penjara.

"Hanya HRS yg dadili secara politik dlm pelanggaran prokes, hanya Syahganda yg dituntut 6 th dugaan berita bohong," kata Andi Arief.

Diketahui, Syahganda Nainggolan kini dituntut enam tahun penjara atas kasus kabar bohong atau hoaks.

Baca Juga: Singgung Soal Keadilan, Herman Khaeron: Pemerintah Sejatinya Berperan sebagai Penegak Hukum Tanpa Tebang Pilih

Lalu, kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan dan kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) masih terus berlanjut.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler