Sebut SP3 Kasus BLBI Konsekuensi Vonis MA, Mahfud MD: Pemerintah Tetap Buru Aset Karena Utang

9 April 2021, 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh Mahfud MD tampak menanggapi ramainya pembicaraan publik soal Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim.

SP3 tersebut dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kepastian hukum bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud memberikan penjelasan soal kasus tersebut hingga mengapa SP3 yang menuai banyak protes dikeluarkan KPK.

Baca Juga: Ormas Islam Sebut Musyrik Pertunjukan Jaran Kepang, Ferdinand: Uruslah Nerakamu, Kami Urus Surga Kami

"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @mohmahfudmd pada Jumat, 9 April 2021.

Dalam cuitannya itu, Mahfud menyatakan bahwa SP3 dari KPK tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bukan pidana.

"SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana," ucapnya.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menagih dan mengejar aset-aset dari kasus korupsi BLBI tersebut lantaran hutang perdata mereka yang besarnya lebih dari Rp108 triliun.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T," ujar Mahfud menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan kembali soal kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dimulai? Simak Bocorannya Berikut ini

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST)," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa mantan Kepala BPPN Syafruddin terbebas dari hukuman yang berat karena vonis MA yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam pidana.

"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana," ucap Mahfud menjelaskan.

Tak berhenti sampai di situ, menanggapi putusan MA tersebut, lanjut dia, KPK juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis itu.

Baca Juga: BNPB: 163 Orang Meninggal dan 45 Lainnya Hilang Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT

Namun, MA menolak PK yang diajukan KPK tersebut. Kemudian Mahfud mengungkapkan dari vonis itulah, Sjamsul dan Itjih Nursalim terlepas dari status tersangka karena perkaranya tergabung atau dilakukan bersama Syarifuddin.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK krn perkaranya adl 1 paket dgn ST (dilakukan bersama)," kata Mahfud.

Dengan penjelasan tersebut, Mahfud lalu menambahkan dengan aturan dari Keputusan Presiden pada 6 April 2021 lalu.

"Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?," ucapnya menanyakan.

Baca Juga: Medan Sulit, Jokowi Perintahkan Sekretaris Pribadi Kirim Sembako Tahap 2 bagi Warga Terdampak Banjir NTT

Mahfud lantas menjelaskan pula soal Kepres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait kasus korupsi BLBI tersebut.

"Kepres yg dimaksud adl Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud.

Seperti diketahui sebelumnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dari korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,58 miliar.

Pada Kamis, 1 April 2021, KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, dan Syafruddin Arsyad.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler