Klaim HRS Bukan Dipidana Kasus Kerumunan-Penghasutan, Christ Wamea: Tapi Masalah Politik dan Kebencian Rezim

9 April 2021, 12:57 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, menilai bahwa kasus mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq bukanlah masalah kerumunan atau penghasutan.

Menurutnya, eks pentolan FPI itu harus menjalani proses hukum lantaran masalah politik dan kebencian dari rezim.

"Pak HRS dipidanakan bukan krn masalah kerumunan dan penghasutan tapi karena mslh politik dan kebencian dari rezim," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan melalui akun Twitter @PutraWadapi.

Baca Juga: NTT Status Tanggap Darurat, Jokowi dan Rombongan Tinjau Langsung Kondisi dan Korban Bencana di NTT

Diberitakan sebelumnya, proses persidangan Habib Rizieq hingga saat ini masih berjalan.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.

Tak hanya kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Selain Habib Rizieq, sang menantu, yakni Habib Hanif Alatas juga menjadi terdakwa dalam kasus swab test di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Dishub Banten Berencana Hanya Buka 2 dari 6 Dermaga Pelabuhan Merak, Akses Angkutan Bahan Pokok Normal

Namun, sama seperti Habib Rizieq, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Habib Hanif Alatas dan kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim.

Dengan penolakan eksepsi atau nota keberatan keduanya, maka baik sidang HRS maupun Hanif Alatas akan dilanjutkan kembali.

"Pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dilanjutkan," ujar Suparman Nyompa selaku ketua majelis hukum PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Sebut Jokowi Menyamai Soeharto Bila Penjarakan Syahganda 6 Tahun, Rachland: Hakim Hanya Politik Pemerintahan

Menurut Suparman Nyompa, eksepsi Habib Rizieq dinilai tidak beralasan lantaran dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," tuturnya menambahkan.

Habib Rizieq sendiri dijerat dengan pasal tentang pelanggaran protokol kesehatan lantaran memicu kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi.

Baca Juga: AHY Ingin Bertemu Jokowi, Mahfud MD, Yasonna Laoly, Ferdinand: Tak Usah, Objektivitas Pemerintah Mesti Dijaga

Selain itu, mantan Imam Besar FPI itu juga dinilai telah melakukan penghasutan dengan mengundang masyarakat untuk mendatangi acara peringatan Maulid Nabi tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @PutraWadapi

Tags

Terkini

Terpopuler