Sebut Tindakan Polri Tidak Biasa pada Tersangka Unlawful Killing, Mardani: Bisa Timbulkan Asumsi yang Salah

9 April 2021, 15:47 WIB
Mardani Ali Sera. /Twitter @mardanialisera /Twitter @mardanialisera//Twitter @mardanialisera/

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi soal tersangka kasus unlawfull killing Laskar FPI yang hingga kini masih belum diungkap oleh Polri.

Tiga tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut diketahui juga belum menjalani proses penahanan.

Menyoroti hal itu, Mardani Ali melalui akun Twitter pribadinya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Polri di atas, seperti tidak mengungkap identitas hingga belum menahan tersangka tersebut, tampak tidak biasa terjadi di lingkungan kepolisian.

Baca Juga: Pakar: Vaksinasi Covid-19 Aman Dilakukan Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

"Perlakuan trhdp tersangka tdk biasa trjd di lingkup kepolisian," kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @MardaniAliSera pada Jumat, 9 April 2021.

Tindakan tersebut menurut Mardani kemungkinan akan menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa anggota polisi yang salah seperti dilindungi.

"Tersangka yg tdk ditahan usai diumumkan smp identitas yg tdk diungkap bs menimbulkan asumsi di publik ‘Anggota yg bersalah knp dilindungi?’," ucapnya.

Mardani menuturkan apabila asumsi itu benar-benar muncul, maka akan menjadi blunder bagi kepolisian sendiri sebagai sebuah institusi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ingin RI Berhenti Impor Kedelai, Ferry Koto: Antum Bisa Dimaki Pengusaha Tahu Tempe dan Ibu-ibu

"Jelas jd blunder kepolisian sebagai suatu institusi," ujar Mardani menambahkan.

Kemudian, Mardani juga mengingatkan agar Polri mengedepankan sikap profesionalisme-nya dengan menerapkan hukuman yang sesuai pada para tersangka.

"Sikap profesional mesti dikedepankan, kesalahan yang dilakukan tersangka harus ditebus sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Hal itu dilakukan lantaran menurutnya Polri aebagai lembaga yang profesional memang harus tegas memisahkan kebijakan dengan perilaku anggotanya.

"Mutlak lembaga profesional seperti Polri harus tegas untuk memisahkan perilaku anggota dengan kebijakan lembaga," ucap Mardani.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Kereta Api Jarak Jauh Tidak Akan Beroperasi pada 6 hingga 17 Mei

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek masih belum menjalani penahanan karena menunggu keputusan penyidik.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri Jakarta, Selasa 6 April 2021.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan. Nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi, dikutip dari Antara.

Dari ketiga tersangka, Rusdi hanya menyampaikan inisial dari tersangka yang telah meninggal dunia yaitu EPZ. Sedangkan kedua tersangka lagi belum diungkapkan.

Baca Juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Belum Ditahan dan Diungkap, Mardani: Jadi Blunder, Polri Harus Tegas!

Selain itu, Rusdi dalam pernyataannya mengatakan bahwa penyidik telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup.

Lalu, ditambah dengan bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan ketiga anggota polisi tersebut sebagai tersangka.

Cuitan Mardani Ali Sera. Tangkapan layar Twitter/@MardaniAliSera.

Meski demikian, tapi Rusdi tidak menyebutkan barang bukti apa saja yang ia maksud telah ditemukan itu, termasuk identitas kedua tersangka lainnya.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler