Jokowi Teken Keppres No. 7-2021, Cuti Bersama ASN 2021 Diputuskan Hanya Dua Hari

13 April 2021, 15:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) baru yang berkaitan dengan penetapan cuti bersama pegawa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun 2021.

Dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi itu disebutkan bahwa cuti bersama bagi para ASN dikabarkan sebanyak dua hari yakni Idulfitri dan Natal 2021.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Keppres Nomor 7 Tahun 2021 itu diteken Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada Jumat, 9 April 2021 silam.

Baca Juga: UEA Investasi 10 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Said Didu: Mohon Komentar BuzzeRp, Apakah Ini Termasuk Kadrun?

Baca Juga: Mardani Minta Keadilan bagi WNI Eks ISIS, Ferdinand: Ada Baiknya PKS Urus Dia ke Suriah untuk Jadi Ibu Asuh

Beleid ini menetapkan cuti bersama ASN sebanyak dua hari pada Rabu, 12 April 2021 untuk perayaan Hari Raya Idulfitri 2021 dan 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi dalam Keppres tersebut.

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soroti Truk Pembawa Kabur Barang Bukti Kasus Suap Pajak, Refly Harun: KPK Sudah Tidak Lincah dan Bernyali

Baca Juga: Nicho Silalahi Sebut Pemerintahan Jokowi ‘Maha Dahsyat’: Kapan Lagi Ada Presiden Pertama Buat Negara Bangkrut?

Baca Juga: Sebut KPK Diam APBD 'Dibegal' untuk Formula E tapi Duga Transaksi Soal BLBI, Ferdinand: Namanya Munafik Bung!

Oleh sebab itu, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun menjelang Idulfitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

Kebijakan larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Meneteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Soal SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Marzuki: Silakan, Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar?

Baca Juga: Rocky-Gatot Tertinggi di Survei Capres KedaiKOPI, Refly Harun: Ini Beri Alternatif Cara Pikir yang Tak Sempit

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa apabila pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang pulang kampung pada mudik lebaran 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler