PR DEPOK - Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi, turut menyoroti pengakuan Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang tak dibolehkan mencabut laporan Habib Rizieq oleh Kapolda Jawa Barat.
Ia menilai ada sesuatu yang lantas membuat Bima Arya patuh terhadap perintah dari Kapolda tersebut.
"Pantas saja dia patuh perintah Kapolda ternyata ada sesuatu toh?" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Nicho_Silalahi.
Melihat sikap Bima Arya yang seolah patuh kepada Kapolda ini, Nicho Silalahi mengaku heran dan mempertanyakan soal hirarki Kepala Daerah berada di bawah Kapolda.
"Sejak kapan ada hirarki bahwa Kepala Daerah dibawah Kapolda, sehingga Bima Arya ini langsung patuh ?" tutur sang aktivis melanjutkan.
Tak cukup sampai di situ, Nicho Silalahi lantas menduga ada kemungkinan terjadinya sandera politik.
Ia pun mewanti-wanti agar masyarakat tak sepenuhnya percaya dan tetap menyisakan ruang ketidakpercayaan kepada pemerintah.
"Mungkinkah terjadi sandera politik ? Yang pasti tetap kita Sisakan ruang ketidak percayaan pada pemerintah," kata Nicho Silalahi mengakhiri cuitannya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus swab test RS Ummi yang menjerat Habib Rizieq, pada Rabu, 14 April 2021.
Dalam keterangan yang diberikan di depan majelis hakim, Bima Arya mengaku sempat berniat untuk mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq.
Akan tetapi, ia mengurungkan niatnya itu lantaran Kapolda Jawa Barat mengatakan bahwa ia tidak bisa mencabut laporan tersebut.
Mengetahui hal ini, Habib Rizieq lantas menanyakan hal tersebut langsung kepada Bima Arya untuk mengkonfirmasi terkait sosok yang melarangnya mencabut laporan.
"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang menyatakan dari Polda tak boleh dicabut," ujar Habib Rizieq.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dalam Undang-Undang tidak ada larangan apapun untuk seseorang mencabut laporannya ke polisi.
"Sekarang pertanyaannya, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa nggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapapun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporannya)?" tuturnya melanjutkan.
Bima Arya lantas menjawab bahwa orang yang tidak memperbolehkannya mencabut laporan adalah Kapolda.
"Habib tentunya menyaksikan sendiri secara langsung, Kapolda secara terbuka menyampaikan. Tentu saja kami konsultasikan (ke ahli hukum di Pemkot Bogor)," tutur Wali Kota Bogor tersebut.***