PR DEPOK - Terduga teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Saiful Basri berhasil diamankan.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap dan mengamankan buronan terduga teroris.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Seorang Pemuda Diamankan Polisi Usai Aniaya Waria Gunakan Batang Pohon karena Alasan Ini
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, belum dijelaskan secara detail proses hukum yang dijalani terduga teroris tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” kata Kombes Pol Ramadhan, Kamis 15 April 2021.
Beredar kabar bahwa terduga teroris Saiful basri diamankan di Polsesk Pasar Minggu pada pukul 06.00 WIB pagi tadi.
Baca Juga: Terkait Penjualan Tiket khusus Hari Raya Idul FItri, PT KAI Tunggu Arahan Pemerintah
Pihak kepolisian dan tim Densus 88 kabarnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada yang bersangkutan.
Saiful Basri diketahui merupakan salah satu buron terduga teroris.
Dirinya diduga memiliki keterlibatan terkait dengan aksi teror yang tengah direncanakan oleh kelompok tertentu di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pihak kepolisian mengetahui keterlibatan Saiful usai dilakukanpengembangan operasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.
Terduga teroris Saiful Basri ini diduga telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.***