Pemindahan Ibu Kota Lagi-lagi Akan Ditunda? Refly: Jokowi Tak Perlu Berambisi Jadi Orang yang Pindahkan IKN

19 April 2021, 15:10 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal isu penundaan pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN.

Dalam keterangannya, ia menyoroti soal pernyataan sejumlah ekonom yang menyarankan agar pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ditunda agar pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika pemindahan IKN dilakukan saat ini sementara pemerintah masih harus berperang melawan pandemi Covid-19, serta kondisi ekonomi yang menurun, maka yang menjadi masalah adalah soal permasalahan yang menjadi proritas.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Jeff Smith yang Pakai Ganja Sejak Lulus SMA, Kini Ia Terancam 12 Tahun Penjara

"Maka sesungguhnya yang menjadi masalah adalah apakah saat ini prioritas untuk pindah Ibu Kota? Itu masalahnya," ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Pasalnya, lanjut pakar hukum tersebut, pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara akan menyerap dua hal, yakini finansial dan energi atau konsentrasi.

Ia menilai, pemerintah memerlukan waktu untuk bisa pulih, termasuk dari segi ekonomi yang babak belur usai pandemi, agar bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan lebih baik.

Baca Juga: UEFA Siap Berikan Tindakan Tegas bagi Klub-klub yang Ikut Serta dalam European Super League

"Jadi tidak perlu juga Presiden Jokowi berambisi dicatat sebagai orang yang memindahkan Ibu Kota secara de facto. Secara de jure sebentar lagi mungkin akan tercapai dengan persetujuan DPR, tetapi secara de facto 2024 Ibu Kota pindah," tuturnya menerangkan.

Tak cukup sampai di situ, pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu, mengatakan bahwa tahun 2024 mendatang akan menjadi tahun yang sangat sibuk.

Pasalnya, di tahun tersebut akan ada agenda Pemilu serentak, yang mencakup legislatif DPR, DPRD, dan DPD, Pemilihan Presiden atau Pilpres, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Banyak PNS Dipecat karena Radikalisme, Said Didu: Bahaya, Bisa Jadi Alat tuk Singkirkan Orang yang Tak Disukai

"Bisa dibayangkan, kalau energi kemudian sibuk dengan perpindahan Ibu Kota. Bagaimana kalau pindahnya sebagian? Ya kalau pindahnya sebagian, sekalian saja tidak perlu dipaksakan untuk pindah 2024," kata Refly Harun.

Diberitakan sebelumnya, ekonom senior Emil Salim menilai proyek Ibu Kota Negara atau IKN membuat perhatian pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 terpecah.

Ia menuturkan, kemacetan dan banjir yang semakin parah di Jakarta tidak bisa dijadikan alasan untuk segera memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: KKP Desak Larangan Ekspor Benih Lobster Dibuatkan Aturan Tertulis, Pakar: Jelas Berdampak pada Lingkungan

"Sikap negarawan itu menghadapi permasalahannya, bukan dihindari," ujar Emil Salim.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler