PR DEPOK - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Habib Rizieq Shihab (HRS), Haikal Hassan lagi-lagi menanggapi kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Jozeph Paul Zhang beberapa waktu lalu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Haikal Hassan berpendapat bahwa Jozeph Paul Zhang pernah menuding Nahdlatul Ulama (NU) melakukan pembantaian terhadap 3 juta rakyat Indonesia.
“Si Jozeph Paul Zhang menuduh NU membantai 3 juta rakyat yg dituduh PKI?,” tulis Haikal Hassan sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @haikal_hassan, pada Selasa, 20 April 2021.
Atas tudingan Jozeph Paul Zhang terhadap NU tersebut, Haikal Hassan lebih lanjut mempertanyakan tudingan tersebut.
“Kalau bener, berani banget nih orang! Ada yang punya rekamannya?,” tulis Haikal Hassan.
Terhadap aksi Jozeph Paul Zhang, beberapa kali Haikal Hassan melayangkan komentar melalui Twitter-nya.
Baca Juga: Edinson Cavani Membocorkan kepergiannya kepada Klub Manchester United
Haikal Hassan pernah menjelaskan bahwa dalam Injil tak ada satupun ayat yang mengizinkan untuk menistakan keyakinan pihak lain.
"Tak satupun ayat2 injil yg mengizinkan menista agama, kepercayaan, keyakinan orang lain!! Baca lagi Amsal!," kata Haikal Hassan.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang sempat mengaku sebagai Nabi ke-26, dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 20 April 2021
Ia juga mengatakan akan meluruskan ajaran Nabi ke-25 dan menyebut Nabi Muhammad SAW akan masuk ke dalam neraka.
Jozeph juga menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi atas ucapan yang ia lontarkan di dalam videonya tersebut.
Ia juga menjanjikan akan memberikan hadiah senilai Rp1 juta bagi siapapun yang berani melaporkannya ke polisi untuk lima pelapor.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyebutkan bahwa nama asli terduga penista agama Jozeph Paul Zhang adalah Sindy Paul Soerjomoeljono.
Dengan terungkapnya nama asli Jozeph Paul Zhang, ia mengharapkan Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Sindy Paul Soerjomoeljono.
"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014," kata Arsul di Jakarta seperti diberitakan sebelumnya.
Hingga saat ini, Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.***