KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu

21 April 2021, 14:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /Foto: PMJ/Dok Net/

PR DEPOK - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dipanggil tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan kasus suap pajak.

"Pemeriksaan kali ini sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2021, Makna Emansipasi dan Perjuangan Kaum Perempuan dalam Kesetaraan Gender

Tim penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan pada saksi lainya dalam kasus ini.

Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi.

Angin Prayitno beserta lima orang lainnya dengan inisial DR, RAR, AIM, VL dan AS telah dicegah untuk bepergian terkait perkara ini.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 21 April 2021

Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri bagi yang disebut di atas adalah dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

Langkah tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PNJ News.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkata dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Heran Banyak Pihak Menakuti Publik Soal Poros Partai Islam, Bang Arief: Mereka Gak Ngerti Bhinneka Tunggal Ika

Namun begitu, tim penyidik KPK masih enggan mempublikasikan para tersangka.

Termasuk mempublikasikan konstruksi perkaranya ke hadapan publik.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler