Terkait PP SNP Kemendikbud, Bamsoet Tegaskan Urgensi Pendidikan Pancasila dalam Sistem Pendidikan Indonesia

- 21 April 2021, 12:38 WIB
Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram @bambang.soesatyo

PR DEPOK - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) menimbulkan banyak pertentangan.

Pasalnya PP SNP tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Hal tersbut mendapatkan perhatian dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

Baca Juga: Unggah Potret di Hadapan Foto Istri, Ridwan Kamil: Kartini Saya Adalah Ibu Cinta Atalia Praratya

Bamsoet pun menegaskan urgensi keberadaan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan Nasional Indonesia.

"Kemendikbud seharusnya menjadi garda terdepan yang memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia ditanamkan kepada seluruh peserta didik, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air sejak dini," kata Bamsoet pada Rabu, 21 April 2021.

Menurutnya PP SNP tidak selaras dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Dukung Penuh Pembubaran KPK, Ferdinand Hutahaean: Sudah Kehilangan Roh Pemberantasan Korupsinya!

Yang dimaksud Bamsoet adalah PP yang mengatur tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x