Tanggapi Kebijakan Larangan Mudik, Anggota DPR Usulkan Dua Insentif, Salah Satunya Bantuan Langsung

- 21 April 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi antrean masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum.
Ilustrasi antrean masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /

PR DEPOK - Menyoroti kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini, Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengusulkan pemerintah memberikan dua insentif untuk meringankan beban awak angkutan.

Ia menilai dua intensif itu amat membantu meringankan beban akibat dampak larangan mudik lebaran 2021 pada periode 6-17 Mei 2021.

“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik lebaran tahun ini, pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi,” ujar Toriq Hidayat di Jakarta, pada Rabu 21 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Terlepas Dari Pemiliknya, Burung Macaw Seharga Rp60 Juta Berhasil Ditemukan Sudin Gulkarmat

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kendati larangan mudik diterapkan, awak kendaraan tidak dapat menghindari biaya operasional.

"Organda (Organisasi Angkutan Darat) mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum. Mereka tidak bisa menghindari biaya operasional yang tetap keluar seperti perawatan, onderdil, dan gaji pekerja," ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya meski ada kebijakan larangan mudik, pemerintah harus memperkuat kebijakan ekonomi untuk meringan beban kredit yang dimiliki pengusaha operator bus yakni aturan mengenai pemberian keringanan cicilan bagi nasabah bank melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.

Lebih lanjut, menurutnya insentif pertama dari pemerintah yang dapat diberikan ialah bantuan langsung kepada para awak kendaraan.

Baca Juga: Pendiri NU Hilang dalam Kamus Sejarah, Sindiran Rocky Gerung: Anak Sekarang Cuma Disuruh Hafalkan Nama Ikan!

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x