Tanggapi Kebijakan Larangan Mudik, Anggota DPR Usulkan Dua Insentif, Salah Satunya Bantuan Langsung

- 21 April 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi antrean masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum.
Ilustrasi antrean masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /

Sedangkan, insentif yang kedua, diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban usahanya berkurang.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan bahwa perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu untuk dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

"Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.

Baca Juga: Ingin Nama Anda Masuk Daftar Penerima Banpres di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021

Hal itu perlu karena menurutnya, pengemudi bus AKAP sering tidak mendapat gaji bulanan tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus. Dengan demikian bila mereka tidak mengemudi maka dipastikan tidak mendapat upah.

Padahalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Amien Rais Ancam Serukan Jihad jika Habib Rizieq Terus Dicecar, Refly: Sidang Ini Terlalu Habiskan Energi

Ida Fauziyah juga mengingatkan agar pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x