Polisi Amankan Pencuri Spesialis Rumah Kosong dan Minimarket, Sudah 150 Kali Beraksi

21 April 2021, 15:00 WIB
2 pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan minimarket di Jakarta, Bogor dan Tangsel berhasil ditangkap Polres Tangsel, Selasa 20 April 2021 malam. /Ade maulana/SerangNews.com//

PR DEPOK - Dua orang pelaku pencuri sepsialis rumah kosong dan minimarket diamankan polisi.

Polres Tanggerang Selatan berhasil menangkap komplotan pencurian sepsialis rumah kosong dan minimarket.

Dari keterangan yang didapat, kedua pelaku ini telah beraksi sebanyak 150 kali pada lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Sebut Masalah Bangsa adalah Utang Negara, Mardani Ali: yang Diotak-atik Pancasila dan Sejarah Indonesia

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap yaitu HR (37) dan RK (36).

Namun disebut Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanudin, masih ada satu pelaku lainnya.

Saat ini satu pelaku lainnya tersebut yang berinisial D sedang dalam pengejaran petugas.

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel," ungkap AKBP Iman pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Polemik Kemendikbud, Mustofa Bagikan Video HF Sejarah PKI, Ferry Koto: Hati-Hati Buat Narasi, Nanti Anies Kena

"Adapun 85 (kali) di antaranya menyasar rumah kosong, kemudian sekitar 65 menyasar minimarket," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman PMJ News.

Para pelaku disebut Ikan telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir.

Modus yang digunakan komplotan ini adalah dengan cara mencongkel pintu dan kemudian masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket tersebut.

"Jadi mereka beraksi dengan modus mencongkel pintu masuk dan mencuri barang-barang berharga. Mereka telah beraksi kurang lebih selama enam bulan," tutur Iman.

Baca Juga: 22 Kapolsek Dirotasi Kapolda Metro Jaya, Kabagops Polres Metro Depok Dijabat AKBP Yogen Heroes Baruno

Pelaku disebut Iman melakukan secara acak dalam menentukan targetnya.

Sementara itu barang-barang yang dicuri pelakukadalah telepon selular, uang tunai, hibgga rokok.

"Mereka beraksi di malam hari. Jadi dengan acak atau random saja. Mereka lewat, kemudian digambar atau maping. Mereka berputar dengan mobil," ungkapnya.

Dua pelaku perampokan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler