Sebut KPK Pantas Dibubarkan, Arief Poyuono: Setelah Dipimpin Firli Bahuri, KPK Digerogoti Korupsi

23 April 2021, 08:12 WIB
Mantan Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono.* /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab.

PR DEPOK – Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono mengatakan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah layak untuk dibubarkan.

Menurut Arief Poyuono, KPK sejak dipimpin Firli Bahuri justru lembaga antirasuah tersebut menjadi ladang korupsi.

Pendapat tersebut disampaikan Arief Poyuono melalui akun Twitter pribadinya @bumnbersatu pada Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Bandingkan Tingkat Kepuasaan Anies Baswedan dan Ahok-Djarot, Guntur Romli: Sudah Tamat Anies Jadi Gubernur DKI

KPK digerogoti Korupsi stlah dipimpin Firly Bahuri.. KPK sudah pantas kayaknya untuk di Bubarkan. Sebab sudah ada Kejaksaan Agung dan Polri yg saat ini jauh lebih Bagus Kinerjanya dlm memberantas Korupsi,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, Arief Poyuono juga menilai KPK saat ini sudah menjadi sarang penyamun atau perampok.

#BubarkanKPK sudah jdi sarang Penyamun skrg..dan banyak Anaconda nya,” ujar Arief Poyuono mengakhiri cuitannya.

Cuitan Arief Poyuono. Tangkap layar Twitter.com/@bumnbersatu.

Baca Juga: HRS Tunjuk-tunjuk Jaksa di Pengadilan, Ferdinand: Singa Harusnya Gini ‘Yang Mulia, Jika Saya Salah Hukum Lah’

Sebelumnya, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Bahkan, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Atta Halilintar Positif Covid-19: yang Abis Ketemu Aku Sama Istri Mohon Segera Swab

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli seperti dikutip dari Antara.

Setelah uang diterima, lanjut Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Firli menjelaskan, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Baca Juga: Dituduh Berperilaku Keras kepada Nathalie Holscher, Sule: dalam Rumah Tangga yang Terpenting Gak Selingkuh

Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum

Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @bumnbersatu

Tags

Terkini

Terpopuler