PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Diminta Mundur sebagai Pengacara Desiree oleh Hotman Sitompul, Hotman Paris: Dia Bukan Saingan Saya
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR
Pendaftarannya bisa dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.
Demi mempermudah pendaftaran beberapa pemerintah Kkabupaten atau kota menyediakan pendaftaran online.
Salah satunya adalah Pemerintah Jawa Tengah menyediakan beberapa link yang bisa diakses untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta seperti berikut.
Kota Semarang: e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id
Kabupaten Semarang: bpumkabsmg2021
Demak: www.go-desmart.com
Jepara: forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9
Batang: BPUM2021_Batang
Surakarta: BPUMSka1
Klaten: pendaftaran-bpum-klaten
Pekalongan: bpum21pkl
Wonogiri: BPUMWONOGIRI2021
Pati: BPUMdinkoppati2021
Brebes: bpum2021brebes
Salatiga: BPUMSalatiga2021
Baca Juga: 5 Tips Simple yang Bisa Kurangi Stres, dari Olahraga hingga Dengarkan Musik
Sebagai informasi tambahan bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui situs eform.bri.co.id/bpum.***