PR DEPOK – Ditangkapnya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh Densus 88, turut mendapatkan tanggapan dari pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, Habib Rizieq menyampaikan doa untuk Munarman yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Hal tersebut diungkapkan Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, dr Eva Chaniago: yang Bela Nasib Rakyat Dikandangi, di Mana Demokrasi?
"Habib mendoakan yang terbaik semoga pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," tutur Aziz Yanuar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Habib Rizieq telah mengetahui jika saat ini Munarman telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, menurut Azis Yanuar, tim kuasa hukum yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," kata Aziz Yanuar.
Dalam waktu dekat ini, dikatakan dia, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Selain itu, pihaknya juga akan membagi-bagi jumlah anggota tim kuasa hukum siapa yang menangani perkara Habib Rizieq dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan siapa yang menangani perkara terorisme Munarman.
Sebelumnya, Munarman telah ditangkap oleh Tim Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan Munarman ini, didasari atas dugaan terhadapnya yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.***