Munarman Ditahan, Aziz Yanuar Sebut Rizieq Shihab Sampaikan Doa

28 April 2021, 17:40 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK – Mengetahui mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat ini telah ditahan pihak yang berwajib, Rizieq Shihab kemudian menyampaikan doa.

Doa dari Rizieq Shihab terhadap Munarman ini disampaikan oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk mantan Sekretaris Umum FPI tersebut yang terjerat kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Munarman Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Habib Rizieq Kirim Doa: Semoga Diberi Ketabahan dan Kekuatan

"Habib Rizieq Shihab mendoakan yang terbaik semoga pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," kata Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu 28 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Aziz Yanuar mengatakan terkait status tersangka Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme, Rizieq Shihab telah mengetahuinya.

Menanggapi penahanan Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan bahwa pihaknya bakal membagi jumlah anggota tim kuasa hukum yang menangani perkara Rizieq dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan kasus dugaan terorisme Munarman.

Baca Juga: Dukung Penangkapan Munarman, Muannas Alaidid: Mestinya yang Hadir dalam Baiat ISIS 2015 Juga Harus Ditangkap

Sebelumnya, Munarman telah ditangkap Densus 88 pada Selasa 27 April 2021 sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Fadli Zon Tak Percaya Atas Tuduhan Teroris ke Munarman, Muannas: Mestinya Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Meski demikian, Aziz Yanuar mengatakan tim kuasa hukum yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," ujar Aziz Yanuar.

Sebagai tindak lanjut, Aziz Yanuar menuturkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman yang lain, M. Hariadi Nasution menyebutkan cara penangkapan kliennya tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88 di Kediamannya, Kuasa Hukum Sebut Caranya Langgar Prinsip-prinsip HAM

Ia menegaskan bahwa Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata M. Hariadi melalui pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada Rabu 28 April 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Malahan, menurutnya, penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler