PR DEPOK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cukup senang dan mengucapkan selamat atas pelantikan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mensubstitusi Artidjo Alkostar yang telah wafat pada tanggal 28 Februari 2021.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan selamat atas kepercayaan negara kepada Prof. Isa (Indriyanto Seno Adji) sebagai anggota Dewas KPK," ungkap Firli dalam keterangannya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Rabu, 28 April 2021.
Firli pun memiliki keinginan agar Indriyanto dapat melaksanakan tugas-tugas yang diemban oleh Dewas KPK dengan baik.
“Saya yakin dan sungguh berharap beliau akan memperkuat tugas-tugas Dewas KPK guna menjamin pemberantasan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga Indonesia bebas dan bersih dari praktik korupsi," tutur Firli.
Di sisi lain, pihak Dewas KPK juga mendukung keputusan ini secara penuh karena sosok Indriyanto sudah tidak asing lagi di tubuh KPK.
Indriyanto pernah menjadi pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK pada tahun 2015 sehingga ia pun sudah cukup berpengalaman di lembaga anti rasuah ini.
“Kami dari Dewas sangat mendukung sekali karena yang bersangkutan sudah berpengalaman juga di KPK sebagai plt pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Indriyanto juga diketahui pernah menjadi penasihat Kapolri. Dia juga merupakan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain itu, Indriyanto juga pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah melihat secara langsung pengambilan sumpah Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK dengan sisa masa jabatan 2019-2023.
Indriyanto ditunjuk sebagai anggota Dewas KPK sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021.
“Demi Allah, saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apa pun kepada siapa pun juga," ucap Indriyanto saat menyatakan sumpahnya di Istana Negara Jakarta, pada Rabu, 28 April 2021.
Bergabungnya Indriyanto ke Dewas membuat jumlah anggota Dewas secara keseluruhan kembali berjumlah lima orang.
Keempat orang lainnya adalah, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dn Harjono.
Anggota Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan bahwa masa jabatan anggota Dewas adalah empat tahun dan bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.***