Tim Advokasi Akui Sulit Temui Munarman, FZ: Ini Langgar HAM, Pertontonkan Kekuasaan dan Bukan Tegakkan Hukum

29 April 2021, 11:50 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai perlakuan terhadap Munarman terlalu berlebihan.

Dalam keterangannya, ia menyoroti pengakuan dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang mendampingi Munarman, bahwa mereka kesulitan untuk memberikan bantuan hukum kepada eks Sekretaris Umum FPI itu.

Menurut Fadli Zon, Taktis yang dipersulit untuk membantu Munarman itu sudah termasuk dalam pelanggaran HAM atau hak asasi manusia.

Baca Juga: Tidak Pandang Bulu, Geledah Ruang Kerja dan Rumah Aziz Syamsuddin, KPK: Karena Itu Prinsip Kerja Kami

Anggota DPR RI itu menilai yang dilakukan terhadap Munarman saat ini bukanlah penegakkan hukum melainkan hanya mempertontonkan kekuasaan.

"Ini jelas pelanggaran HAM, berlebihan n mempertontonkan kekuasaan bukan penegakkan hukum," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Kamis, 29 April 2021.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu juga menyarankan agar pihak berwenang memudahkan akses bagi pengacara dan keluarga untuk memberikan bantuan hukum serta makanan dan minuman untuk Munarman.

Baca Juga: Tanggapi Isu Peran Mas Al 'Ikatan CintaAkan Diganti, Arya Saloka: Gua Kalau Cerita Sudah Gak Baik Pasti Goyah

"Berilah akses pada pengacara n keluarga untuk memberi bantuan hukum n juga makanan/minuman. Ini bulan suci Ramadhan," tutur Fadli Zon menambahkan.

Cuitan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter @fadlizon

Pernyataan Fadli Zon ini merupakan respons terhadap kabar yang menyebutkan bahwa tim pengacara yang mendampingi Munarman mengalami kesulitan dalam membantu kliennya.

Disampaikan oleh perwakilan dari tim advokasi, Hariadi Nasution, pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Munarman.

Baca Juga: Terkait KKB di Papua, Ahmad Sahroni Dukung Penumpasan: Namun Jangan Membabi Buta

Padahal pendampingan hukum ini, katanya melanjutkan, sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Pasl 54, 55, dan 56 ayat (1).

Terlebih, lanjut Hariadi, ancaman hukuman untuk Munarman ini lebih dari lima tahun penjara.

Munarman sendiri diketahui telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Kampung Melayu Dilanda Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, Ketinggian Air Mencapai 70 Centimeter

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi penggerak pihak lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Selain itu, mantan Sekretaris Umum FPI itu juga diduga telah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana korupsi.

Atas tuduhan ini, Munarman sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menemui Keluarga Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Jawa Timur

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler