Gerakan Pemuda Kristen Tuntut Munarman Dibebaskan, Ferdinand: Tidak Wakili Agama, Orang Ini Bisa Dipidana

1 Mei 2021, 14:39 WIB
Ferdinand Hutahaean. /jurnalmedan.com/

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengomentari soal adanya pihak yang mengaku sebagai Gerakan Pemuda Kristen dan meminta agar Munarman dibebaskan.

Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan bahwa meskipun ada yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Pemuda Kristen, tetapi ia tidak berarti mewakili Kristen.

"Siapapun yg mengatas namakan diri Gerakan Pemuda Kristen ini, tidaklah mewakili Kristen," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp200.000 Kemensos Masih Cair, Segera Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Menurutnya, beberapa organisasi lain juga kerap mencatut nama agama atau suku dalam menjalankan kegiatannya.

Namun, kata Ferdinand Hutahaean, hal ini jelas tidak mewakili agama tersebut secara keseluruhan.

"Sama dgn organ2 lain yg sering mencatut nama agama atau suku dlm kegiatannya, tp itu tak mewakili agama atau suku yg dia catut," tutur mantan politisi Partai Demokrat itu menambahkan.

Baca Juga: 4 Mitos tentang Nutrisi yang Perlu Diluruskan

Di akhir cuitannya, ia mengatakan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen dan meminta agar Munarman dibebaskan, bisa dipidana atas ucapannya tersebut.

"Org ini bs dipidana atas ucapannya," katanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Ketua Umum Gerakan Pemuda Kristen Indonesia, Yohanes Budi Hutagalung, belum lama ini menanggapi penangkapan Munarman oleh Densus 88 Polri dengan tuduhan terorisme.

Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa Munarman tak seharusnya ditangkap, lantaran mantan Sekretaris Umum FPI itu adalah seorang pejuang keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga: Heran Munarman Banyak Bantu Orang, Natalius Pigai: Coba Selidiki Siapa Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman

Menurut Yohanes, tuduhan bahwa Munarman adalah seorang teroris merupakan tuduhan yang keliru.

Oleh karena itu, ia meminta agar pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI itu segera dibebaskan.

Sementara itu, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021.

Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online

 

Munarman ditangkap atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga diduga menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme.

Setelah ditangkap, Munarman dibawa oleh Densus 88 ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

 
Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler