Veronica Koman Tolak Label OPM-KKB Teroris, Ferdinand: Andai Bicara di Depanku, Mukanya Kupastikan Makin Jelek

1 Mei 2021, 15:21 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Maria Rosari.

PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean baru-baru ini melontarkan pernyataan menohok.

Pernyataan tersebut Ferdinand Hutahaean sampaikan kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman.

Sebelumnya, Veronica Koman memberikan responsnya atas pelabelan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.

Baca Juga: Gerakan Pemuda Kristen Tuntut Munarman Dibebaskan, Ferdinand: Tidak Wakili Agama, Orang Ini Bisa Dipidana

Veronica Koman menegaskan bahwa keputusan tersebut memutus usaha penyelesaian konflik dengan cara-cara damai.

Menurutnya, OPM bukan hanya sekadar organisasi, melainkan telah menjadi ruh dan ideologi di tengah masyarakat Papua.

Terkait pernyataan Veronica Koman, Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 membantah tegas pernyataan tersebut.

Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online

Kalau saja betina ini bicara begini didepanku, kupastikan mukanya tambah jelek lagi,” kata Ferdinand seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Lebih lanjut, pria berusia 44 tahun ini pun mempertanyakan, pihak mana yang ingin berdamai dengan kelompok kriminal.

Memangnya siapa yang mau berdamai dengan kelompok kriminal?” ujar Ferdinand mengatakan secara tegas.

Baca Juga: Hasil Forensik Pastikan Cairan dan Bubuk yang Didapat di Eks Markas FPI Bukan Pembersih WC Tapi Bahan Peledak

Menurutnya, kelompok kriminal tersebut harus menyerahkan diri pada hukum negara yang berlaku, dan bukan merasa setara dengan negara.

Mereka harus menyatakan diri menyerah kepada hukum negara, bukan merasa setara dgn negara,” tuturnya mengakhiri cuitan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang respons pernyataan Veronica Koman soal KKB. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Covid-19 Jadi Alasan Potong THR PNS, Ricky: Sebenarnya dengan Utang Ugal-ugalan yang Meroket

Ia pun menerangkan KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai informasi, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler