Singgung Kerumunan Konser Musik di Cilandak Timur, Yan: Habib Rizieq Sudah Sangat Layak Dibebaskan

3 Mei 2021, 21:30 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menanggapi kerumunan yang terjadi di suatu konser musik yang digelar di Cibis Park, Cilandak Timur.

Atas kerumunan massa di konser musik yang ternyata tidak mengantongi izin ini, serta sejumlah kejadian pengumpulan massa orang banyak yang serupa, Yan Harahap menilai bahwa saat ini Habib Rizieq sudah sangat layak dibebaskan.

"Merujuk pada kejadian-kejadian ‘sejenis’ ini, sudah sangat layak HRS dibebaskan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat dari keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.

Baca Juga: Info Cuaca BMKG Selasa, 4 Mei 2021: DKI Jakarta dan Depok Berpotensi Hujan Disertai Petir

Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Konser yang dimaksud oleh Yan Harahap itu diduga adalah konser musik yang digelar di Cibis Park, Cilandak Timur, pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut keterangan dari lurah Cilandak Timur, pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa ada konser musik yang digelar di lokasi tersebut.

Akibatnya, baik kelurahan, kecamatan, maupun wali kota, tidak bisa mencegah adanya kerumunan dalam acara konser musik tersebut.

Baca Juga: BST DKI Tahap 4 Sudah Cair Awal Mei 2021, Simak Infonya dari Dinsos DKI Jakarta

Saat ini, pihak penyelenggara acara konser musik di Cibis Park itu tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Habib Rizieq Shihab hingga saat ini masih terus menjalani sidang demi sidang dari sejumlah kasus yang menjeratnya.

Dua kasus di antaranya adalah terkait pelanggaran protokol kesehatan, yang mana Habib Rizieq diduga telah melanggar prokes karena memancing kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Bertarif Fantastis, Reza Arap Ungkap Uang yang Harus Dikeluarkan demi Dapat Ucapan Selamat dari Justin Bieber

Tak hanya pasal soal pelanggaran prokes, Habib Rizieq nampaknya juga dikenai pasal lain, yakni Pasal penghasutan.

Mantan Imam Besar FPI itu dianggap telah melakukan penghasutan lantaran meminta masyarakat untuk menghadiri acara yang digelar di Petamburan.

Namun, kasus Habib Rizieq tak cukup sampai di situ, mengingat eks pentolan FPI itu masih harus berjibaku dengan persidangan demi persidangan dari kasusnya yang lain, seperti kasus swab test RS Ummi.

Baca Juga: Demi Tuntutan Perannya sebagai Aldebaran, Arya Saloka Akui Siap Rambutnya Dipotong Botak atau Pitak

Habib Rizieq sendiri saat ini masih menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri.

Sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan baru saja digelar pada Senin, 3 Mei 2021.

Dalam sidang tersebut, tim pengacara Habib Rizieq menghadirkan saksi yang bisa meringankan kasus HRS ini.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @YanHarahap

Tags

Terkini

Terpopuler