Soroti KPK Gelar TWK, Adhie Massardi: Kebangsaan Bangsa Mana? Bangsa Pencuri atau Anti Pencuri?

6 Mei 2021, 08:50 WIB
Mantan Juru Bicara Presiden RI ke-4 Gus Dur, Adhie Massardi. /Twitter @ArdhieMassardi

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi turut menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawainya.

Melalui akun Twitter-nya, Adhie Massardi mempertanyakan beberapa hal mendasar KPK menyelenggarakan TWK.

Pertama, ia mempertanyakan jenis wawasan kebangsaan digunakan KPK dalam TWK.

Baca Juga: Cecar Arya Soal TKA China yang Masih Bebas Masuk RI, FZ: Untungkan Rakyat atau Siapa? kok Dapat Keistimewaan?

Cuitan Adhie M Massardi.

“DWI-KEBANGSAAN>> ketika   Tes Wawasan Kebangsaaan dijalankan @KPK_RI gak ada yg tanya: Kebangsaan bangsa mana? Apakah sekarang berlaku Dwikebangsaan, Bangsa Pencuri dan Bangsa Anti-Pencuri?” tulis Adhie Massardi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitternya @AdhieMassardi.    

Ia kemudian mempertanyakan beberapa hal terkait legalitas penerapan TWK oleh KPK.

“Apakah sydah ada Uunya utk lakukan TWK? Siapa biin modul tesnya? Kompotensinya?” tulis Adhie Massardi pada akhir cuitannya.

Baca Juga: Novel Baswedan Kompeten tapi Gagal Jawab Soal Toleransi, Shamsi Ali: Tes Keahlian Nomor Dua Setelah Ideologis

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021.

Hasilnya, pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.

Baca Juga: Jumlah Pengangguran Muda Indonesia Tertinggi se-ASEAN, Shamsi Ali: Lalu Kenapa TKA Masih Terus Datang?

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK merupakan sebuah amanat dari Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Maka dari itu, KPK bekerja sama dengan BKN menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kembali Memanas, Kini Giliran Pasha Ungu Tinggalkan Iis Dahlia di Panggung Gara-gara Insiden Ini

Selanjutnya, Firli menyebutkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi KPK. 

Firli juga menegaskan, KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.

Baca Juga: Prediksi Liga Europa: AS Roma vs Manchester United, Solskjaer: Kami Akan Bermain untuk Menangi Pertandingan

Sementara itu, sebagai tindak lanjut hasil asesmen, Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan MS maupun TMS.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler