Selamati Jumhur yang Bisa Kumpul Lagi dengan Keluarga, Andi: Seharusnya Dibebaskan, Saya Berdoa HRS Juga

6 Mei 2021, 13:42 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, mengucapkan selamat kepada aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, yang baru saja mendapatkan penangguhan penahanan.

Dalam keterangan tertulis, ia mengucapkan selamat atas dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur Hidayat oleh majelis hakim.

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Andiarief_.

Baca Juga: TWK KPK Dinilai Berpotensi Singkirkan Sosok Berintegritas, Ferdinand: Contohnya? Novel? Kok Merasa Diri Hebat!

Tak hanya mengucapkan selamat kepada Jumhur Hidayat, Andi Arief mengklaim bhawa seharusnya semua pihak yang ditahan karena alasan politik segera dibebaskan.

Ia lantas menyinggung soal Habib Rizieq yang hingga saat ini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Ia berharap, mantan Imam Besar FPI itu juga bisa segera mendapatkan penangguhan penahanan, sama seperti Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Akui Nyambung dengan Cita Citata, Indra Bruggman Akan Seriuskan Hubunganya?

"Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," tutur Andi Arief menambahkan.

Cuitan Andi Arief. Tangkap layar Twitter @Andiarief__

Dalam cuitannya tersebut, Andi Arief pun mengunggah potret Jumhur Hidayat bersama keluarga dan tim pengacaranya.

Untuk diketahui, Jumhur Hidayat adalah salah satu aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan menyebarkan hasutan yang memicu aksi anarkistis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Publik Soroti Foto Presiden-Wapres di Konpres KPK, Luqman PKB: Justru Aneh jika Tak Dipasang, Pasang Selamanya

Jumhur Hidayat ditangkap lantaran menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya yang menyebutkan kalimat "undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus".

Atas kalimat tersebut, petinggi KAMI itu dijerat dengan UU ITE dan KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun," demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Jika Benar Qunut, Maulid hingga Tahlil Ada di TWK, Hilmi: Maka HRS dan FPI Paling Berwawasan, tapi Nyatanya...

Selain Jumhur Hidayat, aktivis KAMI lain yang juga ditangkap gara-gara cuitan di Twitter yang diduga memicu kericuhan di aksi demo Omnibus Law adalah Syahganda Nainggolan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @Andiarief__

Tags

Terkini

Terpopuler