Cara Mendapatkan SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

7 Mei 2021, 07:35 WIB
Alur pembuatan SIKM untuk mudik lebaran Idulfitri 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota.

Kebijakan ini berlaku pada masa larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, untuk mendapatkan SIKM DKI Jakarta, masyarakat dapat mengajukannya secara online melalui website JakEvo.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Jumat, 7 Mei 2021: Cancer Jangan Tutupi Emosi dengan Bahasa Tidak Jelas!

Meski begitu, tidak semua masyarakat dapat mengajukan SIKM DKI Jakarta. Hanya sejumlah kriteria masyarakat yang diizinkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta.

Adapun kriteria tersebut, yakni sebagai berikut.

1. Masyarakat dengan kebutuhan perjalanan kedukaan atau kematian.

2. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat yang melahirkan.

3. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Baca Juga: Segera Klaim dan Tukarkan 15 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Jumat, 7 Mei 2021 Resmi dari Garena

Kemudian, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Baca Juga: Gempar ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’, Ini Kesaksian Ketua RT terhadap Pengemudi Mobil Berinisial RK

Jika sudah memiliki syarat dokumen, masyarakat bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.

1. Akses webiste jakevo.jakarta.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, maka silahkan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “Daftar”.

3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda untuk mengajukan perizinan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 7 Mei 2021 di NET, SCTV, dan Indosiar: Bakal Ada Shopee Big Ramadan Sale

4. Lalu, silahkan melengkapi syarat berkas administrasi yang diminta.

5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.

6. Nantinya, SIKM akan ditandatangani oleh lurah. Penerbitan SIKM paling lambat dua hari setelah berkas berhasil diverifikasi.

7. Setelah itu, Anda bisa mengunduh SIKM di webiste jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Lakukan Perawatan Wajah Alami ini untuk Menjaga Kulit Tetap Glowing saat Lebaran

Sementara itu, untuk PNS dan karyawan swasta yang harus keluar kota karena bertugas, SIKM dapat berupa surat tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA JakEvo

Tags

Terkini

Terpopuler