Diduga Kembali Muncul Klaster Tarawih, Menag Minta Masyarakat Disiplin Patuhi Panduan Ibadah Saat Pandemi

7 Mei 2021, 10:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Penyebaran Covid-19 masih terus menjadi perhatian pemerintah, masyarakat terus diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Bahkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Setelah beberapa klaster baru bermunculan, pada Ramadhan kali ini penyebaran Covid-19 kembali terjadi diduga dari klaster tarawih.

Baca Juga: Husin Shihab Kritik Keras UAS: Ustaz Model Gini yang Bikin Negeri Ini Gak Bakal Maju-maju

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag RI, sebelumnya, klaster tarawih terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kini penyebaran Covid-19 klaster tarawih kembali muncul di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah.

Klaster ini diduga terjadi dari imam masjid yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah mengalami beberapa gejala.

Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil kembali mengingatkan jajarannya untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah yang berlangsung dalam situasi pandemi.

Baca Juga: Panen Hujatan hingga Disebut Sesat Usai Isi Ceramah di Gereja, Gus Miftah Berekasi

Menag juga meminta semua masyarakat dapat disiplin mematuhi panduan ibadah tersebut demi kebaikan bersama. 

“Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadhan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir,” ujar Menag Yaqut.

“Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” tuturnya.

Diketahui bersama, Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Main Film Sajadah Panjang, Arbani Yasiz Akui Merinding Saat Baca Skripnya

Surat edaran tersebut mengatur tentang pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, itikaf, dan salat Idulfitri dengan pembatasan jumlah kehadiran masyarakat.

Pembatasan itu yakni paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Pelaksanaan ibadan juga dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jemaah sekitar 1 meter, dan setiap jemaah membawa alat salat seperti sajadah dan mukena masing-masing.

Tidak hanya dalam pelaksanaan salat, Menag juga menjelaskan protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah.

Baca Juga: Raditya Dika Berikan Saham sebagai Kado Ulang Tahun Anak Pertamanya yang Menginjak Usia 2 Tahun

Menurutnya, jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan serta penyaluran zakat, Infaq,dan Sedekah (ZIS) yang dilakukan melalui masjid dan musala yang menerapkan protokol kesehatan.

“Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki,” ujarnya.

Ia pun meminta kegiatan takbiran agar dilakukan di masjid atau musala yang dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal.

Sementara itu, menurutnya Kemenag akan melaksanakan takbiran nasional secara virtual yang akan diselenggarakan dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional.

Baca Juga: Buntut Gus Miftah Orasi di Gereja, Taufik Damas: Anehnya Tokoh Tertentu ke Gereja Di-bully, yang Lain Tidak

Lebih lanjut, dia meminta agar acara silaturahmi saat lebaran dapat dilaksanakan hanya dengan keluarga inti dan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

“Saya juga meminta seluruh penyuluh agama dan jajaran Kemenag untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar halal bihalal atau silaturahmi lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkan fasilitas teknologi informasi (virtual),” ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler