Bulan Ramadhan Usai, Simak Ketentuan Zakat Fitrah Berdasarkan Rilis Baznas

12 Mei 2021, 22:48 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

PR DEPOK – Usai pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, maka bulan Ramadhan tahun ini sudah diilewati umat Muslim.

Sebagaimana yang disebutkan dalam rukun Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim di penjuru dunia.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadist Ibnu Umar RA.

Baca Juga: Terbatas Hanya Bisa Digelar di Masjid, Wali Kota Depok Imbau Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).

Dengan demikian, waktu pelaksanaan zakat adalah sepanjang Ramadhan berjalan sampai sebelum pelaksanaan salat Id.

Tujuan dari zakat selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan yakni dimaknai sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap orang-orang yang kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Singgung Konflik Israel-Palestina, Teddy: Kita Kutuk di Sana, Tapi Biarkan Negeri Ini Menuju Seperti di Sana

Dengan hadirnya zakat, tentu akan membantu kebutuhan pokok bagi kelompok kurang mampu.

Sebagaimana rilis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Yusuf Qardawi salah seorang ulama terkemuka menyebut bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, beras, atau kurma.

Terkait nominal, besaran yang dikeluarkan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2021, TransJakarta Tetap Beroperasi Mulai Pukul 9.00 hingga 21.30 WIB

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan nominal Rp40.000 per jiwa.

Mohammad Arifin selaku Direktur Utama Baznas menjelaskan terkait besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia, menurutnya setiap tahunnya pembayaran zakat menggunakan standar 2,5 Kg beras atau setara 3,5 liter beras. Jumlah tersebut juga berlaku di semua daerah di Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler