SK KPK Minta Pegawai yang Dinonaktifkan Serahkan Kasus yang Ditangani ke Atasan, Ubedilah Badrun: Ini Bahaya

14 Mei 2021, 09:10 WIB
Analis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun. /Instagram @ubedilahbadrun.official

PR DEPOK - Analis Sosial Politik, Ubedilah Badrun, mengomentari soal poin kedua yang terkandung dalam Surat Keputusan atau SK KPK tentang hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam pernyataannya, ia menyoroti poin yang menyebutkan bahwa para penyidik atau pegawai yang tidak lolos TWK tetapi sedang menangani perkara harus menyerahkan tanggung jawab pekerjaan tersebut kepada atasannya.

Menurut Ubedilah Badrun, poin ini adalah isi pokok dari poin kedua SK KPK tentang hasil TWK para penyidik dan pegawai.

Baca Juga: TNI-Polri Berhasil Tembak Mati Komandan KKB Papua, Sindiran Luqman: Nunggu Pedagang HAMburger Ambil Setoran

Ia lantas menilai bahwa ini poin tentang penyerahan tanggung jawab penanganan perkara ini berbahaya.

"Para penyidik dan atau pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan tetapi sedang menangani perkara diminta untuk menyerahkan tanggungjawab pekerjaanya kepada atasannya. Itu isi pokok SK KPK tentang hasil Tes wawasan Kebangsaan pada poin ke 2. Ini bahaya," ujar Ubedilah Badrun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UbedilahB.

Cuitan Ubedilah Badrun. Tangkap layar Twitter @UbedilahB

Untuk diketahui, Pimpinan KPK telah mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Baca Juga: Sikap Turki Hadapi Israel Cerminan Bukan Negara Sembarangan, Ali Syarief: RI Baru Kecaman, seperti Anak Kecil

Dalam SK KPK tersebut, terdapat empat poin yang disampaikan mengenai penonaktifan para penyidik dan pegawai.

"Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian isi dari poin pertama SK KPK tersebut.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa para pegawai yang dinonaktifkan harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Minta 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tak Dinonaktifkan, Ferdinand: Pendapat Pribadi, Tak Bisa Atas Nama DPR

"Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," bunyi poin kedua.

"Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi poin ketiga SK KPK tersebut.

Sementara itu, pada poin terakhir, disebutkan bahwa keputusan penonaktifan pegawai KPK yang tak lulus TWK berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK KPK.

Baca Juga: Bima Arya Curhat, Pemimpin Dihadapkan pada Situasi Serba Salah, Said Didu: Apalagi Pemimpin yang Suka Bohong

"Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi poin keempat.

Untuk diketahui, penyidik senior Novel Baswedan dan A Damanik, serta Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, termasuk sebagai pegawai yang dinonaktifkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler