Pria 37 Tahun Lecehkan Anak di Bawah Umur, Korban Diberi Uang Tutup Mulut Sebesar Rp20.000

16 Mei 2021, 16:15 WIB
Ilutrasi pelecehan anak di bawah umur. /Pixabay

PR DEPOK - Seorang pria asal Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, Riau ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, pelaku pelecehan tersebut ditangkap pada Jumat, 14 Mei 2021.

Pelaku tersebut merupakan pria berusia 37 tahun dan berinisial ZAK. Tersangka pelaku tindakan pelecehan ditangkap setelah adanya laporan korban ke Polsek Rambah Hilir.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Chelsea Yakin bisa Datangkan Raphael Varane dari Real Madrid

Modus yang dipakai oleh pelaku saat melakukan perbuatannya adalah membawa korban berjalan-jalan terlebih dahulu dan membawanya ke tempat sunyi.

Setelah sampai di tempat sunyi tersangka mencabuli korbannya dan memberi uang sebesar Rp20.000 kepada korban sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Salah satu aksi pelaku yang diketahui yang pelaku lakukan adalah pada akhir bulan Maret lalu yang terjadi di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan memakai modus yang dijelaskan tadi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku atau tersangka telah melakukannya sejak empat tahun terakhir yaitu mulai dari tahun 2018 hingga 2021 dan korbanya merupakan pria yang berumur 15 tahun.

Baca Juga: Kenang Tragedi Kerusuhan 98, dr. Tirta: Saya Sendiri Melihat Kantor Ibu Saya Dibakar

Sampai saat ini Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus berhasil mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban yang telah diperiksa oleh penyidik.

Suheri juga mengatakan bahwa masih ada beberapa korban lainnya yang akan ditelusuri dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari perilakunya ZAK akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suheri juga mengatakan bahwa saat ini pelaku berinisial ZAK telah ditahan di Polsek Rambah Hilir.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Romelu Lukaku atau Erling Braut Haaland yang Berlabuh di Chelsea

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Suheri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Anatara pada 16 Mei 2021.***

Dari kejadian itu pihak kepolisian mengingatkan dan meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya.

Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler